Data Kendaraan Bermotor yang Wajib Uji Menurut Jenis Kendaraan di Kabupaten Paser, 2020 – 2023

Dataset ini berisi data mengenai data wajib uji kendaraan bermotor

Variabel dalam data ini meliputi :

  • Mobil Penumpang Umum Mobil penumpang Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan tempat duduk untuk sebanyak-banyaknya delapan orang, tidak termasuk tempat duduk untuk pengemudi, baik dilengkapi atau tidak dilengkapi bagasi.
  • Mobil Bus Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan tempat duduk untuk lebih dari delapan orang, tidak termasuk tempat duduk untuk pengemudi, baik dilengkapi atau tidak dilengkapi bagasi.
  • Mobil Barang Mobil barang truk adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang, selain mobil penumpang, mobil bis dan kendaraan bermotor roda dua

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source Dinas Perhuhubungan
Author Yudha Pratama
Maintainer Dinas Perhubungan
Last Updated September 3, 2024, 03:16 (UTC)
Created September 3, 2024, 03:10 (UTC)